Korupsi adalah problem terberat di Indonesia.
Bagaimana tidak, predikat 10 besar negara terkorup di dunia, sepertinya
sangat sulit dijauhi Indonesia. Dalam laporan Transparancy
International (TI) 2006, Indonesia berada pada 10 negara paling korup,
di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun,
Venezuela, Rusia, dan India.
Masalah korupsi adalah fenomena kompleks
dan seringkali muncul dalam banyak wajah dengan sebab dan akibat yang
juga beragam. Mulai dari korupsi individual hingga korupsi berjamaah,
dari korupsi kecil-kecilan hingga korupsi besar-besaran, mulai dari suap
hingga pemberian hadiah (gratifikasi).
Dalam rangka mengantisipasi dan memberantas praktik korupsi dengan
berbagai macam modus yang kian canggih, dibuatlah Undang-undang No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 ini merupakan penyempurnaan dari
beberapa undang-undang sebelumnya.
Kompleksitas masalah korupsi yang
mengeram di negeri ini mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi sekedar
persoalan yang terkait dengan problem struktural, baik politik ataupun
ekonomi, melainkan juga terkait erat dengan problem kultural, moral,
individual.
Kita juga harus tahu tindakan apa saja yang tergolong korupsi agar kita
dapat dengan mudah mencegah dan melaporkan segala macam bentuk tindakan
korupsi dijelaskan secara detail dalam 13 pasal dalam Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 dimana yang termasuk
dalam tindakan korupsi itu ada tiga puluh macam. Di dalam undang-undang
itu dijelaskan unsur-unsur tindakan yang termasuk korupsi, contoh, dan
hukumannya. Dari ketiga puluh jenis tindakan korupsi tersebut dapat
dikelompokkan menjadi tujuh golongan, yaitu:
- Kerugian keuntungan Negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi (pemberian hadiah)
- Kerugian keuntungan negara pada umumnya ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai jabatan, seperti: mencari untung dengan melawan hukum dan merugikan negara, menyalahgunakan jabatan untuk mencari untung dan merugikan negara.Dalam keluarga, sering kali terjadi. Misalnya seorang anak disuruh ibunya belanja ke warung, uang sisanya tidak dikembalikannya ke ibunya.
- Suap-menyuap Ini merupakan tindakan yang menjamur di masyarakat. Suap-menyuap ini hampir dengan mudah kita jumpai sekarang. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya, pegawai negeri yang menerima suap, pegawai negeri yang menerima suap karena jabatannya, menyuap hakim, menyuap advokat (pengacara), hakim dan advokat yang menerima suap.contoh lainnya misalnya seorang murid yang menyogok gurunya agar nilainya bagus.
- Penggelapan/penyalahgunaan jabatan Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang, pegawai negeri memalsukan bukti untuk pemeriksaan administrasi,di kehidupan sehari-hari ini juga sering dijumpai. Misalnya seorang yang memalsukan bon belanja organisasinya dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
- Pemerasan Pemerasan sudah menjadi istilah popular di masyarakat. Pemerasan dapat merugikan pihak lain. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri memeras, pegawai negeri memeras pegawai negeri lain.Ini banyak terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya seorang preman yang meminta uang secara paksa kepada korbannya.
- Perbuatan Curang Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pemborong curang (berhubungan dengan negara), pengawas proyek membiarkan anak buahnya curang (berhubungan dengan negara), rekanan TNI/Polri curang, pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan kecurangan, penerima barang TNI/Polri membiarkan kecurangan, pegawai negeri menyerobot tanah negara sampai bikin rugi orang lain.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri mengikuti pengadaan yang seharusnya dia urus.
- Gratifikas (pemberian hadiah) Menerima hadiah juga bisa disebut juga termasuk korupsi . Yang termasuk dalam golongan ini adalah: pegawai negeri menerima hadiah dan tidak melapor ke KPK dalam jangka waktu tiga puluh hari.Ini sering kita temui, misalnya kita menerima hadiah apabila kita menolong orang yang memberi hadiah itu untuk bolos sekolah.
- Penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
- Pembangunan fisik jadi terbengkalai
- Prestasi jadi tak berarti
- Demokrasi tidak berjalan
- Ekonomi jadi hancur.
Korupsi pada dasarnya menyengsarakan masyarakat. Dengan tindakan korupsi
tersebut segera Adukan ke KPK. Untuk Indonesia lebih maju. melebihi
tingkatan pendidikan pelajar lain. Menjadi mahasiswa berarti secara
otomatis telah menandatangani kontrak kerja untuk memberikan kontribusi
nyata kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Mahasiswa adalah kelompok
elit intelektual. Merekalah yang memiliki peranan besar untuk mengubah
cara berpikir masyarakat Indonesia agar menghormati tradisi, budaya, dan
situs-situs bersejarah peninggalan nenek moyang kita.







0 komentar:
Posting Komentar